Pada pembahasan sebelumnya tentang definisi najis dan pembagiannya telah disebutkan beberapa najis yang dimaafkan. Dan pada tulisan ini akan memaparkan lebih lanjut mengenai najis-najis yang dimaafkan dengan referensi kitab Al-Asybah wa An-Nadhair.
Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam kitabnya Al-Asybah wa An-Nadhair mengklasifikasikan najis ma'fu'anhu dalam beberapa pembagian:
Pembagian Pertama
Najis Ma'fu'anhu Menurut Kadarnya
Dimaafkan baik sedikit atau banyak pada badan dan pakaian
- Darah kutu
- Darah nyamuk
- Darah jerawat
- Cairan luka
- Cairan bisul
- Darah Borok
- Darahbekas luka buang darah
- Darah Bekam
Dimaafkan dengan dua syarat :
1. Tidak disengaja
Jika kita membunuh kutu dengan sengaja
kemudian darahnya berceceran mengenai pakaian atau badan kita, maka darah kutu tersebut tidak dimaafkan.
2. Tidak menjadi banyak karena kelalaian
Maksudnya, banyaknya najis yang terjadi bukan sebab kelalaian, melainkan memang terjadi dengan sendirinya meski sudah dijaga. Misalnya darah luka yang menempel pada pakaian, kita lalai mencuci baju tersebut, sehingga lama-kelamaan karena sering kita pakai, darah dari luka yang menempel ke baju semakin banyak, walhasil darah di baju kita tersebut tidak dima’fu.
Dimaafkan Jika Sedikit
- Darah ajnabi (orang lain)
- Tanah jalan yang diyakini bernajis
Dimaafkan Bekasannya Tidak Najisnya
- Bekasan istinjak dengan batu pada dubur.
- Bau atau warna najis yang tinggal karena sulit menghilangkannya.
Pembagian Kedua :
Najis-najis yang dimaafkan baik pada air atau pakaian atau badan
Yaitu najis yang sedikit yang tidak dapat dilihat mata, debu najis yang kering, sedikit asap yang dari najis, sedikit bulu najis, dan najis pada mulut kucing dan anak-anak.
Najis-najis yang dimaafkan pada air tidak pada pakaian dan badan
Yaitu bangkai yang hewan yang tidak mengalir darahnya, paruh burung, kotoran ikan dalam kendi (jika tidak merubah air), ulat atau cacing yang berasal dari cairan.
Najis-najis yang dimaafkan jika terkena pakaian atau badan tapi tidak dimaafkan jika terkena air
Yaitu darah yang sedikit, tanah jalan, dan ulat sutera jika mati pada sutera maka tidak wajib membasuh (mensucikannya).
Najis-najis yang dimaafkan pada tempat
Yaitu kotoran burung dalam masjid dan tempat tawaf (jika terinjak dalam keadaan kering, begitu juga telapak kaki dalam keadaan kering), begitu juga kotoran yang ada dalam rongga ikan yang kecil.
Demikianlah rangkuman pembahasan najis-najis yang dimaafkan (Ma'fu'anhu) yang kami simpulkan dari kitab Al-Asybah wa An-Nadhair karya imam Al-Suyuthi. Semoga Allah merahmati dan meridhai beliau dan memberi manfaat bagi kita ilmunya di dunia dan akhirat.
Posting Komentar