Definisi Najis
Secara bahasa (etimologi), "najis" bermakna sesuatu yang bisa mengotori. Sedangkan menurut istilah (terminologi) Syara', "najis" merupakan sesuatu yang kotor yang menghalangi keabsahan sholat selama tidak adanya rukhsah (keringanan).
Macam-macam Najis
Secara umum najis bisa dibagi kepada dua macam : Najis Cair dan Non Cair.
Selain dua pembagian di atas ada juga benda-benda yang terkena najis (mutanajjis).
Najis Cair
Semua Cairan yang membukakan
Imam Nawawi dalam minhaj al-thalibin menyebutkan ; "najis adalah setiap yang memabukkan yang cair..".
Diantara najis-najis cair adalah:
1.Khamar
Yaitu air perasan anggur yang kental dan berbuih yang memabukkan. Termasuk khamar yang yang najis adalah khamar yang muhtaramah (yang dibuat bukan dengan tujuan menjadi arak).
Yaitu minuman yang memabukkan yang terbuat dari bahan selain anggur semisal kurma basah, kurma kering, biji-bijian dari jenis gandum, jagung, dan sebagainya.
3. Dan Semua minuman yang memabukkan.
Adapun benda non cair yang memabukkan seperti ganja tidak dikategorikan sebagai najis walaupun haram dikonsumsi.
Najis Cair Selain Cairan yang Memabukkan
- Air seni (kencing)
- Kortoran (tahi)
- Darah (walaupun sedikit)
- Nanah
- Shadid/lendir (sejenis nanah yang bercampur dengan darah)
- Cairan bisul
- Cairan cacar
- Muntah
- Air liur yang berasal dari dalam perut, bukan air liur yang berasal dari pangkal tenggorokan atau dada atau kepala. Dan air liur yang telah berubah sifat dan mengalir dari mulut orang yang sedang tidur yang berasal dari perut adalah najis.
- Madzi (cairan encer berwarna putih yang keluar tanpa syahwat yang kuat).
- Wadzi (cairan pekat berwarna putih keruh yang keluar sesaat setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan berat).
- Air susu semua binatang mamalia —selain manusia — yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti air susu keledai betina.
- Cairan vagina yang keluar dari dalam vagina. Sedangkan cairan vagina yang berwarna putih yang biasanya keluar sebab penyakit atau karena adanya keringat bukan najis.
Najis Non Cair
Najis-najis yang tidak bersifat cair atau berupa benda padat diantaranya adalah sebagai berikut :
- Tahi/kotoran, termasuk kotoran ikan dan belalang.
- Bangkai (hewan yang boleh dimakan yang mati tidak dengan cara disembelih, atau hewan yang tidak boleh dimakan yang mati dengan cara disembelih atau tidak). Selain manusia, ikan dan belalang.
- Anggota tubuh yang terpisah (terpotong) dari binatang yang masih hidup. Namun bulu binatang yang boleh dimakan yang rontok ketika binatang tersebut masih hidup hukumnya suci. Dan rambut(bulu) hewan tunggangan tidak boleh dimakan hukumnya dimaafkan dan bulu hewan yang tidak boleh dimakan (selain anjing dan babi) seperti bulu kucing hukumnya dimaafkan jika jumlahnya sedikit.
- Plasenta (selaput pembungkus janin dalam kandungan).
- Asap yang berasal dari pembakaran benda najis. Namun jika jumlahnya sedikit dimaafkan.Debu asap dalam jumlah banyak yang berasal dari najis yang melekat pada tungku kemudian disapu (diusap) dengan kain kering hingga hilang dari permukaan tungku, hukumnya suci. Tapi jika yang digunakan untuk menyapu (mengusap) adalah kain basah, hukumnya tidak suci. Jika tungku yang sudah dibersihkan dengan kain basah itu dipakai untuk memanggang roti, maka bagian atas roti tersebut hukumnya suci, sedangkan bagian bawahnya hukumnya najis. Tapi hukum memakan seluruh bagian roti itu sendiri adalah di-ma'fu(dimaafkan).
- Babi dengan setiap bagian tubuhnya termasuk bulu, baik yang masih hidup atau sudah mati.
- Anjing dengan setiap bagian tubuhnya termasuk bulu, baik yang masih hidup atau sudah mati.
Demikianlah rangkuman pembahasan tentang najis dan jenis-jenisnya yang kami nukilkan secara ringkas dan komperhensif dari buku Al-Fiqh Al-syafi' Al-Muyassar karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili. Semoga Allah merahmati beliau dan memberi manfaat dengan ilmunya di dunia dan akhirat.
Posting Komentar