Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan mengetahui dan mempelajari tatacara beribadah kepada Allah, diantara ibadah utama dalam islam adalah shalat. Kewajiban Sholat mengharuskan bagi setiap muslim untuk belajar tatacara dan syarat-syarat shalat agar shalat tersebut dianggap sah secara syariat dan diterima disisi Allah SWT. Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari najis, karenanya wajib bagi setiap muslim mengetahui apa itu najis dan bagaimana cara mensucikannya.
Bukan hanya berkaitan dengan sah tidaknya shalat, pembahasan najis juga berkaitan dengan bab muamalah, khususnya jual beli. Karena dalam islam tidak sah hukumnya menjual najis.
Karena melihat pentingnya pengetahuan tentang najasah dalam islam, maka kami berinisiatif menulis secara ringkas, lengkap (mencukupi) dan mudah rangkuman pembahasan tentang apa itu najis dan pembagiannya, dan tatacara mensucikannya.
Dalam penulisan artikel ini, kami mengambil referensi dari kitab-kitab mu'tabarah dalam mazhab Syafi'i sebagai mazhab mayoritas di Indonesia, diantaranya adalah kitab Al-Fiqh Al-Syafi' Al-Muyassar karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dan kitab Al-Asybah wa An-Nadhair karya Imam Al-Suyuthi – semoga Allah merahmati keduanya– yang merupakan dua orang ulama besar dunia pada era mereka masing-masing.
Tulisan ini terbagi-bagi menjadi beberapa artikel secara terpisah sesuai dengan tema pembahasan masing-masing.
Daftar isi :
Apa itu najis dan pembagiannya ?
- Definisi Najis
- Macam-macam Najis
Apa saja najis yang dimaafkan ?
- Najis yang dimaafkan jika sedikit
- Najis yang dimaafkan walaupun banyak
- Najis yang dimaafkan pada tempat (benda) tertentu
Apakah ada najis yang bisa berubah menjadi suci?
- Hukum arak yang berubah menjadi cuka
- Apakah cacing atau belatung najis?
- Apakah debu najis?
- Cara menyamak kulit
Beberapa kasus benda antara suci dan bernajis
- Mulut kucing yang bernajis
- Benda cair selain air tidak bisa disucikan
- Tanah yang terkena najis cair
- Najis 'ainiyyah
- Najis hukmiyyah
- Najis mughalazhah (najis berat)
- Najis mukhaffafah (najis ringan)
- Najis muthawasithah (najis sedang)
Posting Komentar