Najis-najis Yang Dapat Berubah Suci


Dari semua najis dan macam-macamnya, ada tiga macam najis yang bisa berubah menjadi suci, yaitu:

Khamar beserta wadahnya

Khamar berikut wadahnya ketika telah berubah menjadi cuka melaui proses fermentasi dengan tanpa memasukkan sesuatu apapun kedalamnya. Jika proses fermentasi itu terjadi karena memasukkan sesuatu kedalamnya, maka hukumnya tidak suci.

Kulit yang najis

Kulit yang najis kerena berasal dari bangkai hewan selain anjing dan babi bisa menjadi suci bagian luar maupun bagian dalamnya jika disamak.

Cara Menyamak

Menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa kotoran (cairan dan lendir) yang melekat pada kulit menggunakan sesuatu yang sepat (terasa kelat di mulut, atau terasa sepat atau tajam di lidah), seperti kotoran burung dara, kulit delima, syinan, daun akasia, pohon 'afash, dan tawas. Proses penyamakan tidak wajib menggunakan air, namun setelah proses menyamak selesai wajib mensucikannya dengan air yang suci.

Menyamak tidak menjadikan bulu atau rambut pada kulit menjadi suci. Tapi jika jumlah bulu atau rambutnya sedikit hukumnya dimaafkan.

Binatang yang muncul dari organisme yang telah mati

Seperti ulat atau belatung yang berasal dari bangkai, hukumnya suci. Tetapi, jika bangkai itu kemudian berubah menjadi debu atau garam, hukumnya tidak suci.

Demikianlah tiga macam najis yang bisa berubah menjadi suci. Semua yang telah disebutkan di atas adalah ringkasan yang kami rangkum dari buku Al-Fiqh Al-syafi'Al-Muyassar karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili —rahimahullah— semoga Allah memberi manfaat dengan ilmunya bagi kita di dunia dan akhirat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama