Secara umum cara menyucikan benda yang terkena najis adalah dengan menyiram (mendatangkan air atasnya) bagian yang terkena najis menggunakan air yang suci menyucikan. Jika airnya banyak (mencapai dua kullah) boleh dilakukan dengan cara mencelupkan benda atau bagian yang terkena najis ke dalam air tersebut.
Najis 'ainiyyah
Najis yang dapat diketahui dengan menggunakan salah satu indra (najis 'ainiyyah) dalam proses penyuciannya terbih dahulu wajib menghilangkan zat najis tersebut hingga rasa, warna, atau bau najis tersebut hilang. Kemudian baru disucikan dengan air. Jika najis tersebut sulit hilang wajib menggunakan bahan-bahan samacam sabun. Jika ternyata warna, bau, atau rasa najis tersebut benar-benar sulit dihilangkan, itu tidak masalah. Tetapi jika warna beserta bau, atau rasanya saja masih tetap ada itu hukumnya masih najis.
Najis hukmiyyah
Yaitu najis yang zatnya sudah hilang namun belum disucikan, seperti air kencing yang sudah kering, yang bau, rasa, atau warnanya sudah hilang, maka cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air suci menyucikan pada bagian yang terken najis dengan satu kali siraman.
Kemudian, Najis berdasarkan tingkatannya, dibagi menjadi tiga:
Najis Mughalazhah (Najis Berat)
Yaitu anjing dan babi dan peranakan keduanya dengan sejenisnya atau dengan binatang yang lain. Jika suatu benda bersentuhan dengan anjing atau babi, yang salah satunya basah, maka benda tersebut dihukumi mutanajjis (terkena najis) yang mughalazhah.
Cara menyembunyikan najis mughalazhah
Menyucikan najis berat dilakukan dengan cara dibasuh tujuh kali dengan air suci menyucikan yang salah satu dari tujuh kali basuh tersebut airnya dicampur dengan debu tanah atau tanah yang suci pada seluruh tempat yang terkena najis.
Najis muthawasithah (Najis Sedang)
Najis muthawasithah adalah semua jenis najis selain anjing dan babi.
Cara menyucikan najis muthawasithah
Jika najis tersebut 'ainiyyah, maka seperti yang telah dijelaskan di atas, yakni dengan menghilangkan zat najisnya terlebih dahulu kemudian disiram dengan air yang suci menyucikan pada bagian yang terkena najis.
Jika najis tersebut adalah najis hukmiyyah, maka cara mensucikannya cukup dengan sekali mengalirkan air suci menyucikan pada bagian yang terkena najis.
Najis mukhaffafah (Najis ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis yang di toleransi oleh Syara' sehingga tidak wajib disucikan sebagaimana najis muthawasithah. Yang menjadi najis mukhaffafah adalah air seni bayi laki-laki yang belum makan selain asi. Adapun air kencing bayi perempuan atau khunsa (berkelamin ganda) hendaklah disucikan sebagaimana halnya air kencing perempuan dewasa.
Cara menyucikan najis mukhaffafah
Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis tersebut, tidak disyaratkan mengalirkan air. Mayoritas ulama berpendapat bahwa air seni bayi laki-laki adalah najis, namun Allah memberikan keringanan dalam proses penyuciannya.
Demikianlah rangkuman pembahasan tentang cara menyucikan benda yang terkena najis (mutanajjis) yang kami simpulkan secara ringkas dari kitab Al-Fiqh Al-Syafi' Al-Muyassar karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili rahimahullah. Semoga Allah memberi manfaat bagi kita ilmu beliau di dunia dan akhirat.
Posting Komentar