Darah Haid adalah Najis
Darah haid hukumnya najis, berdasarkan hadits Mutafaq 'alaih dari Asma binti Abu Bakar , bahwa sesungguhnya Nabi bersabda tentang darah haid yang mengenai baju, "Kerok darah itu," kemudian rendam dan bersihkan dengan air, kemudian shalatlah dengan baju tersebut." Hadits tersebut merupakan dalil bahwa darah haid hukumnya najis, dan baju yang terkena darah haid wajib dicuci.
Disamping itu, hadits tersebut juga menekankan pentingnya upaya menghilangkan najis tersebut dengan cara seperti yang telah dijelaskan di depan, yaitu dengan cara menggosok, merendam, dan mencuci baju tersebut sampai bekas darah haid yang melekat padanya hilang.

Posting Komentar