Pembahasan najis (najasah) merupakan salah satu pembahasan utama dalam kitab fiqih karena menyangkut dengan sah tidaknya shalat dan juga muamalah. Karenanya ulama-ulama fikih biasanya meletakkan pembahasan tentang najasah (najis) pada awal-awal kitab karena begitu urgennya masalah tersebut.
Definisi Najis
Secara bahasa, "najis" bermakna sesuatu yang kotor. Sedangkan secara istilah Syara', "najis" merupakan sesuatu yang kotor yang menghalangi keabsahan sholat selama tidak adanya rukhsah (keringanan menurut syariat).[1]
Pada dasarnya benda mati seluruhnya suci kecuali apa yang ditetapkan oleh syariat kenajisannya. Begitu juga setiap Hewan adalah suci selain (hewan) yang ditetapkan kenajisannya oleh syariat.[2]
Macam-Macam Najis
Dilihat dari bentuknya, najis ada yang berbentuk cair dan ada yang berupa benda padat.
Secara umum Benda-benda najis yang ditetapkan oleh syariat adalah:
1. setiap cairan yang Memabukkan
2. anjing,
3. babi dan keturanan Keduanya
4. bangkai selain bangkai manusia,Bangkai ikan dan bangkai belalang
5. darah
6. nanah,
7. Muntahan,
8. Semua yang keluar dari dua jalan selain mani.
***
[1] Mughni muhtaj, jilid 1, hal.110.
[2] Tuhfatu al-Muhtaj, Jilid 1, hal. 287
Posting Komentar